Skip to main content

Petunjuk Teknis Penanggung Jawab Lokasi

PJL adalah petugas UTBK yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ujian di Lokasi yang menjadi tugasnya.

Persyaratan untuk menjadi PJL UTBK SEMMABA adalah sebagai berikut.

  1. Dosen Universitas Jember.
  2. Belum pernah menerima sanksi akademis atau sanksi administratif.
  3. Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan lembaga bimbingan belajar atau kegiatan apa pun yang mirip dengan kegiatan lembaga bimbingan belajar.
  4. Bersedia mengisi, menandatangani, menyerahkan, serta mematuhi isi surat pernyataan (pakta integritas) PJL.
  5. Mengikuti pengarahan tugas dan fungsi PJL.
  6. Memperoleh Surat Tugas dari Sekretariat SEMMABA.

PJL PusatUTBK UTBKSEMMABA memiliki tugas sebagai berikut.

  1. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan ujian di lokasi ujian.
  2. Mengawasi pelaksanaan UTBK dan memastikan pengawasan pelaksanaan ujian berjalan dengan baik dan sesuai POB UTBK-SNBT 2024.POB.

Dalam melaksanakan tugasnya, PJL UTBK berperan dalam berbagai tahapan kegiatan pelaksanaan UTBK. Adapun prosedur pelaksanaan tugas dalam tahapan kegiatan UTBK adalah sebagai berikut.

Sebelum Ujian Dilakukan

  1. Hadir di Sekretariat Pusatlokasi UTBK PTN paling lambat dua jam sebelum ujian dimulai.
  2. Berpakaian rapi dan memakai sepatu.
  3. Mengenakan tanda pengenal sebagai PJL.
  4. Melakukan briefing dan koordinasi dengan PJRpengawas dan pengawasteknisi ruang untuk menyampaikan informasi terbaru tentang pelaksanaan UTBK.
  5. Menerima Perlengkapan Ujian (ABHP, BAPU dan 2 lembar kertas buram dengan cap PusatUTBK UTBKSEMMABA per peserta) dari Koorpel PusatUTBK UTBKSEMMABA dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Ujian (BAST).
  6. Menyerahkan Perlengkapan Ujian (ABHP, BAPU dan 2 lembarselembar kertas buram dengan cap PusatUTBK UTBKSEMMABA per peserta) kepada PJR/Pengawas dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Ujian (BAST).

Pada Saat Ujian Dilakukan

  1. Melakukan koordinasi pelaksanaan ujian dengan Pengawas.
  2. Melakukan monitoring pelaksanaan ujian di lokasi ujian yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Melakukan komunikasi dengan Koorpel dan Koordinator TIK UTBK untuk penyelesaian permasalahan yang terjadi pada saat ujian berlangsung.

Selesai Ujian

  1. Menerima Perlengkapan Ujian (ABHP, BAPU dan 2 lembar kertas buram dengan cap Pusat UTBK per peserta) yang telah terisi dari PJR/Pengawas dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Ujian (BAST).
  2. Menyerahkan Perlengkapan Ujian (ABHP, BAPU dan 2 lembar kertas buram dengan cap Pusat UTBK per peserta) yang telah terisi kepada Koorpel Pusat UTBK dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Ujian (BAST).