Petunjuk Teknis Penanggung Jawab Lokasi
PJL adalah petugas UTBK yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ujian di Lokasi yang menjadi tugasnya.
Persyaratan untuk menjadi PJL UTBK SEMMABA adalah sebagai berikut.
- Dosen Universitas Jember.
- Belum pernah menerima sanksi akademis atau sanksi administratif.
- Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan lembaga bimbingan belajar atau kegiatan apa pun yang mirip dengan kegiatan lembaga bimbingan belajar.
- Bersedia mengisi, menandatangani, menyerahkan, serta mematuhi isi surat pernyataan (pakta integritas) PJL.
- Mengikuti pengarahan tugas dan fungsi PJL.
- Memperoleh Surat Tugas dari Sekretariat SEMMABA.
PJL PusatUTBK UTBKSEMMABA memiliki tugas sebagai berikut.
- Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan ujian di lokasi ujian.
- Mengawasi pelaksanaan UTBK dan memastikan pengawasan pelaksanaan ujian berjalan dengan baik dan sesuai
POB UTBK-SNBT 2024.POB.
Dalam melaksanakan tugasnya, PJL UTBK berperan dalam berbagai tahapan kegiatan pelaksanaan UTBK. Adapun prosedur pelaksanaan tugas dalam tahapan kegiatan UTBK adalah sebagai berikut.
Sebelum Ujian Dilakukan
- Hadir di
Sekretariat Pusatlokasi UTBKPTNpaling lambat dua jam sebelum ujian dimulai. - Berpakaian rapi dan memakai sepatu.
- Mengenakan tanda pengenal sebagai PJL.
- Melakukan briefing dan koordinasi dengan
PJRpengawas danpengawasteknisi ruang untuk menyampaikan informasi terbaru tentang pelaksanaan UTBK. - Menerima Perlengkapan Ujian (ABHP, BAPU dan 2 lembar kertas buram dengan cap
PusatUTBKUTBKSEMMABA per peserta) dari KoorpelPusatUTBKUTBKSEMMABA dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Ujian (BAST). - Menyerahkan Perlengkapan Ujian (ABHP, BAPU dan
2 lembarselembar kertas buram dengan capPusatUTBKUTBKSEMMABA per peserta) kepadaPJR/Pengawas dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Ujian (BAST).
Pada Saat Ujian Dilakukan
- Melakukan koordinasi pelaksanaan ujian dengan Pengawas.
- Melakukan monitoring pelaksanaan ujian di lokasi ujian yang menjadi tanggung jawabnya.
- Melakukan komunikasi dengan Koorpel dan Koordinator TIK UTBK untuk penyelesaian permasalahan yang terjadi pada saat ujian berlangsung.
Selesai Ujian
- Menerima Perlengkapan Ujian (ABHP, BAPU dan 2 lembar kertas buram dengan cap Pusat UTBK per peserta) yang telah terisi dari
PJR/Pengawas dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Ujian (BAST). - Menyerahkan Perlengkapan Ujian (ABHP, BAPU dan 2 lembar kertas buram dengan cap Pusat UTBK per peserta) yang telah terisi kepada Koorpel Pusat UTBK dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Ujian (BAST).