Petunjuk Teknis Penanggung Jawab Lokasi
PJL adalah petugas UTBK yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ujian di Lokasi yang menjadi tugasnya.
Persyaratan untuk menjadi PJL UTBK SEMMABA adalah sebagai berikut.
- Dosen Universitas Jember.
- Belum pernah menerima sanksi akademis atau sanksi administratif.
- Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan lembaga bimbingan belajar atau kegiatan apa pun yang mirip dengan kegiatan lembaga bimbingan belajar.
- Bersedia mengisi, menandatangani, menyerahkan, serta mematuhi isi surat pernyataan (pakta integritas) PJL.
- Mengikuti pengarahan tugas dan fungsi PJL.
- Memperoleh Surat Tugas dari Sekretariat SEMMABA.
PJL Pusat UTBK memiliki tugas sebagai berikut.
- Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan ujian di lokasi ujian.
- Mengawasi pelaksanaan UTBK dan memastikan pengawasan pelaksanaan ujian berjalan dengan baik dan sesuai POB UTBK-SNBT 2024.
Dalam melaksanakan tugasnya, PJL UTBK berperan dalam berbagai tahapan kegiatan pelaksanaan UTBK. Adapun prosedur pelaksanaan tugas dalam tahapan kegiatan UTBK adalah sebagai berikut.
Sebelum Ujian Dilakukan
- Hadir di Sekretariat Pusat UTBK PTN paling lambat dua jam sebelum ujian dimulai.
- Berpakaian rapi dan memakai sepatu.
- Mengenakan tanda pengenal sebagai PJL.
- Melakukan briefing dan koordinasi dengan PJR dan pengawas untuk menyampaikan informasi terbaru tentang pelaksanaan UTBK.
- Menerima Perlengkapan Ujian (ABHP, BAPU dan 2 lembar kertas buram dengan cap Pusat UTBK per peserta) dari Koorpel Pusat UTBK dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Ujian (BAST).
- Menyerahkan Perlengkapan Ujian (ABHP, BAPU dan 2 lembar kertas buram dengan cap Pusat UTBK per peserta) kepada PJR/Pengawas dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Ujian (BAST).
Pada Saat Ujian Dilakukan
- Melakukan koordinasi pelaksanaan ujian dengan Pengawas.
- Melakukan monitoring pelaksanaan ujian di lokasi ujian yang menjadi tanggung jawabnya.
- Melakukan komunikasi dengan Koorpel dan Koordinator TIK UTBK untuk penyelesaian permasalahan yang terjadi pada saat ujian berlangsung.
Selesai Ujian
- Menerima Perlengkapan Ujian (ABHP, BAPU dan 2 lembar kertas buram dengan cap Pusat UTBK per peserta) yang telah terisi dari PJR/Pengawas dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Ujian (BAST).
- Menyerahkan Perlengkapan Ujian (ABHP, BAPU dan 2 lembar kertas buram dengan cap Pusat UTBK per peserta) yang telah terisi kepada Koorpel Pusat UTBK dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Ujian (BAST).